Disidang, Terdakwa Narkoba di Mojokerto Malah Tersenyum

MOJOKERTO (BangsaOnline) – Terdakwa kasus narkoba, Tedy Mangun Marsidi (35) malah tersenyum-senyum saat kasusnya mulai disidangkan dengan agenda keterangan saksi, di PN Mojokerto, Rabu (11/3). Warga Jl Karyawan Nomor 6 Kota Mojokerto ini tersenyum saat membenarkan keterangan para saksi.

Sidang kasus narkoba ini dipimpin ketua Majelis Hakim Wedhayati SH MH dengan hakim anggota Sunarti SH MH dan hakim Dyah Sutji Imani SH. Dalam sidang JPU, telah menghadirkan saksi penangkapan dari Polres Mojokerto-Kota, yakni Nanang dkk. Dari keterangan saksi, menguraikan sebelum menangkap terdakwa dirinya telah menerima laporan dari warga setempat, bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.

Saksi juga menerangkan saat merapat ke rumah terdakwa, saksi melihat gelagat mencurigakan dari gerak-gerik terdakwa. Dan ketika terdakwa mau beranjak keluar rumah, tanpa buang waktu saksi bersama anggota yang lain langsung meringkusnya dan setelah terdakwa berhasil diringkus saksi lalu menemukan barang bukti berupa satu gram sabu-sabu dan seperangkat alat penghisap serta ponsel merk Nokia warna hitam, dan menurut terdakwa barang haram tersebut beli dari seseorang yang bernama Tejo seharga lima ratus ribu rupiah, terangnya.

Saksi juga menyatakan, terdakwa ini baru bebas lima bulan dari Lapas Porong dengan perkara yang sama, terdakwa yang dijerat pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Subsidair pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, ternyata tidak jera.

Padahal saat itu, terdakwa divonis 4 tahun penjara. Hal ini terbukti ketika terdakwa warga Mojokerto Kota ini saat diklarifikasi Majelis mengenai keterangan dari saksi, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dengan senyum-senyum.

β€œBenar semua keterangan saksi bu Hakim,” jawabnya sembari lempar senyum.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Disidang, Terdakwa Narkoba di Mojokerto Malah Tersenyum