Bagian Hukum Pemkab Gresik Kumpulkan 256 Kades untuk Sosialisasikan Pembuatan Perdes

Bagian Hukum Pemkab Gresik Kumpulkan 256 Kades untuk Sosialisasikan Pembuatan Perdes

GRESIK (BangsaOnline) - Banyaknya diketemukan Perdes (Peraturan Desa) yang dianggap bertentangan dengan peraturan lebih tinggi seperti PP (peraturan pemerintah) dan UU (Undang-Undang), membuat Bagian Hukum Pemkab Gresik, turun tangan.

Rabu (11/3), Bagian Hukum mengumpulkan 256 Kades (kepala desa) dan Lurah serta Kasi Pemerintahan Kecamatan se Kabupaten Gresik untuk mensosialisasikan pembuatan Perdes, di Ruang Mandala Bakti Praja.

"Para Kades, Lurah dan Kasi Pemerintahan Kecamatan selama dua hari penuh belajar membuat Perdes agar mereka tidak salah. Karena kalau salah, maka bisa dibatalkan dengan peraturan lebih tinggi," kata Bupati, Sambari Halim Radianto, didampingi Wabup, Moch Qosim.

Bupati berharap kepada Bagian Hukum agar bisa memberikan pemahaman kepada semua kepala desa, lurah maupun kasi pemerintahan di kecamatan tentang sistematika dan singkronisasi antara pembuatan Perdes dan APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

"Sistematika ini penting, yang mana yang harus didahulukan tentang dua hal tersebut. Karena selama ini saya melihat sering tidak sinkron antara peraturan di desa dengan kabupaten," ungkapnya.

Sementara Wabup meminta kepada para kepala desa agar lebih mementingkan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab, pejabat sekarang tidak zamannya dilayani, tapi harus melayani.

"Pelayanan yang paling utama adalah pelayanan masyarakat. Inti pelayanan yang utama yaitu agar kita membuat peraturan yang orientasinya pada pelayanan. Jangan sampai membuat aturan yang dapat memberatkan masyarakatnya," katanya.

Kabag Humas Pemkab Gresik, Suyono menambahkan, Bagian Hukum Pemkab Gresik telah mengumpulkan Perdes yang dibuat desa selama tahun 2015. Sementara masih ada 20 Perdes yang masuk ke Bagian Hukum.

"Bagian Hukum nantinya mengevaluasi Perdes yang masuk dari sisi APBDes, tata ruang dan organisasi. Kades yang memiliki Perdes yang tidak sesuai akan diklarifikasi," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bagian Hukum Pemkab Gresik Kumpulkan 256 Kades untuk Sosialisasikan Pembuatan Perdes