Minimarket di Tulungagung Dilarang Jual Miras, Disperindag Belum Sosialisasi

Minimarket di Tulungagung Dilarang Jual Miras, Disperindag Belum Sosialisasi

TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Bupati Tulungagung Sahri Mulyo mengaku, segera memerintahkan Satpol PP untuk melakukan razia ke minimarket. Himbauan ini terkait adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut selaras dengan perda Minol yang ada di Tulungagung. Harapannya agar masyarakat terhindar dari efek dari Minuman keras.

"Selama ini pemerintah daerah belum mengeluarkan satupun ijin terkait penjualan miras, karena ada aturan-aturan yang membutuhkan sinergitas semua elemen masyarakat di tulungagung", kata Bupati di Pendopo (10/3).

"Jika memang masyarakat menemukan adanya minimarket yang menjual miras, silahkan dilaporkan biar Satpol PP segera melakukan razia", imbuhnya.

Ironisnya, dari pantauan dilapangan, pemerintah daerah khususnya disperindag belum melakukan sosialisasi terkait adanya Permendag tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pejabat di Disperindag yang berhasil dikonfirmasi.

Untuk diketahui, dalam Permendag tersebut salah satunya mengatur bahwa minimarket dilarang menjual minuman beralkohol, dibawah 5 persen.

Sementara itu, MUI Tulungagung mendesak pemerintah daerah untuk proaktif melakukan razia terhadap penjualan miras di supermarket. Ketua MUI Tulungagung Gus Hadi mengatakan, sejauh ini MUI menilai pemkab Tulungagung belum melakukan sosialisasi dan tindakan apapun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: