Jaga Kelestarian Pasar Tradisional, Pengajuan Ijin Pasar Modern di Situbondo Diperketat

SITUBONDO (BangsaOnline) - Demi menjaga komitmen keberpihakan kepada masyarakat kecil, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Situbondo menegaskan untuk mengawal pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, untuk melindungi kelestarian pasar tradisional.

Ketua F-PKB DPRD Situbondo yang sekaligus anggota Badan Legislasi Daerah (Banlegda), Edy Wahyudi, SE menjelaskan, Perda yang saat ini tengah dibahas mengatur beberapa point penting demi menjaga kelestarian pasar tradisional, diantaranya mengatur jarak minimal antara pasar medern dengan pasar tradisional, waktu buka dan waktu tutup pasar modern dan kewajiban menyediakan tempat khusus untuk memasarkan produk-produk lokal Situbondo di tiap-tiap pasar modern.

"Dalam perda yang saat ini tengah dibahas, diatur bahwa usaha toko moderen yang berdiri diatas lahan 400 hingga 1200 meter persegi harus berjarak 1,5 km dari area batas terluar pasar tradisional. Untuk mini market dengan luas kurang dari 400 m persegi paling sedikit berjarak 1 km dari batas terluar pasar tradisional. Sedangkan Departemen store jaraknya 2,5 dari pasar tradisional. Ini untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan kelestariannya," jelas Edy saat ditemui BangsaOnline.com, kemarin (7/3).

Politisi muda PKB ini juga menjelaskan, selain mengatur jarak, perda nomor 13 tahun 2004 ini juga akan mengatur waktu buka dan waktu tutup pasar. Dengan diaturnya waktu buka toko moderen, misalnya waktu pagi hari harus buka setelah pukul 08:00, maka dengan demikian masyarakat akan berbelanja ke pasar tradisional untuk kebutuhannya.

"Selain jarak ada kewajiban bagi pasar moderen untuk menyediakan tempat khusus untuk menjual produk lokal, ini juga diatur di perda," terangnya.

Untuk itu, politisi yang yang pernah nyantri di salah satu pondok pesantren ternama di Situbondo ini menegaskan agar para pengusaha pasar tradisional mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

"Kedepan untuk pengajuan ijin pendirian harus mengacu pada Perda," tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: