KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ani Kasanah alias Anang Sutomo (21), warga Dusun Tunggul, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri kini bisa bernapas lega. Pasalnya, permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri untuk menetapkan dirinya menjadi laki-laki sudah dikabulkan.
Hakim Tunggal PN Kabupaten Kediri, Adika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. dalam putusannya menetapkan, Ani Kasanah yang sebelumnya berjenis kelamin perempuan menjadi laki-laki tulen dengan nama Anang Sutomo.
BACA JUGA:
Ani Kasanah alias Anang Sutomo didampingi oleh tiga Penasihat Hukumnya, yakni Danan Prabandaru, S.H., M.H., Dyah Ayu Setyorini, S.H., M.H., dan Luka Fardani, S.H., M.H. mendengarkan dengan saksama pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Adika Budi Prasetyo, dalam sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (8/7).
Luka Fardani mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang diputuskan oleh Hakim Tunggal PN Kabupaten Kediri ini.
"Tentunya kami sangat bersyukur dengan keputusan ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses sidang ini," kata Luka Fardani usai sidang, Kamis (8/7).
Menurut Luka Fardani, saat dilahirkan, Ani sebenarnya memiliki penis, tapi tidak sempurna. Sehingga orang tua Ani menganggap jika Ani adalah perempuan.