
SURABAYA (BangsaOnline) - Pasar Tradisional di Surabaya bisa dikelola oleh perseorangan. Ketua Pansus Raperda Pasar Rakyat, Tri Didik Adiono, Kamis (5/3) mengungkapkan, dalam draft raperda Pasar Rakyat yang tengah dibahas, pengelolaan pasar tradisional bisa dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, badan kemudian perseorangan.
“Bisa dimiliki perseorangan asal izin dan peruntukannya jelas,” terangnya.
Untuk kepemilikan pasar melalui badan, menurut anggota fraksi PDIP ini bisa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta.
“Badan itu bisa BUMD dan swasta,” terangnya singkat
Sementara dalam pengelolaan pasar di bawah kewenangan pemerintah daerah, Didik menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi B Bidang perekonomian ini mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional, kewenangan pengelolaan pasar berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Namun, di Surabaya ada dua pasar yang dikelola Dinas koperasi dan UMKM.
“Dua pasar yang dikelola Dinas Koperasi yaitu Pasar Jambangan dan Gayungan,” terangnya.
Tri Didik mengatakan, penyimpangan dalam pengelolaan pasar tradisional tersebut terungkap dalam pembahasan Raperda Pasar Rakyat. Ia mengatakan, jika hal itu dibiarkan, maka dimungkinkan pasar tradisional lainnya dikeloala oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.
“Jika sak karepe dewe (semaunya), nantinya bisa dikelola Dinas PU atau lainnya,” katanya.
Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, apabila mengacu aturan, perubahan pengelolaan harus segera dilakukan.
“Mestinya mulai sekarang, karena bertentangan dengan pertmendagri,” ujarnya.
Tri Didik mengungkapkan, alasan Dinas koperasi dan UMKM mengelola pasar tradisional adalah pemberdayaan para pedagangnya. Dan ia yakin, pengelolaan tersebut atas perintah walikota.
“Pasti itu karena perintah walikota. Gak bsia seperti tiu dong. Tupoksinya (Tugas Pokok dan fungsinya kan jelas,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persolan itu, Pansus Pasar Rakyat mengarahkan pengelolaan pasar tradisional seluruhnya dikembalkan ke Disperindag, dibawah naungan PD Pasar Surya. Sementara Dinas Koperasi dan UMKM hanya melakukan pemberdayaan.
Didik menambahkan, jumlah pasar tradisional di kota pahlawan ini terus menyusut. Sejumlah pasar tradisional kondisnya seperti hidup segan mati tak mau. Saat ini jumlah pasar tradisional hanya berkisar 67 –an. Kondisi tersebut menurutnya terjadi karena banyak faktor, diantaranya akibat alih fungsi kawasan.
“Dari kondisi geografis banyak pasar di kawasan perkampungan yang sekarang berubah menjadi mall,” terangnya.
Melalui Raperda Pasar Rakyat ini nantinya, menurut Didik ada penataan terhadap Pasar Tradisional. Ia mencontohkan, agar ada persaingan sehat, pihaknya menginginkan ada pembedaan produk yang dijual antara minimarket dengan pasar tradisional.
“Jangan sampai toko Modern menjual sayur-mayur. Tanpa disadari ini akan menggerus pasar tradisional,” katanya.



