SURABAYA (bangsaonline) - Masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 segera
berakhir. Namun, bersama kepolisian dan Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jatim tetap akan memplototi kemungkinan pelanggaran oleh caleg maupun parpol,
di masa tenang hingga pelaksanaan pileg.
Memaksimalkan pengawasan, Kejati yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) untuk Pemilu 2014, akan menurunkan tim berkeliling di daerah-daerah
seluruh Jatim April ini. "Kami sudah diberitahu Bawaslu untuk berkeliling
di 38 kabupaten/kota mengecek data perkara pelanggaran pemilu," kata
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim Andi Herman, Minggu (30/3/2014).
Dia mengatakan, pengecekan dilakukan di semua sentra Gakkumdu di daerah-daerah,
mulai dari Bangkalan hingga Ngawi. "Pengecekan ini penting agar data
perkara yang masuk dan ditindaklanjuti Bawaslu, sama dengan data yang masuk ke
polisi dan kejaksaan," jelas Andi Herman.
Pengecekan data perkara dan pengawasan dilakukan kejaksaan bersama kepolisian
dan Bawaslu. Dari kejaksaan, papar Andi, ditugaskan 10 jaksa dari pidana umum
(pidum). Sementara di Gakkumdu ada enam jaksa. "Untuk menentukan
pelanggarannya, tentu harus dilihat oleh Bawaslu dulu, apakah pelanggaran
administrasi atau pidana," tandasnya.
Ditanya sudah adakah pelanggaran pileg yang masuk ranah pidana, Andi Herman
mengaku data yang masuk masih dua perkara. Dua perkara ini sudah masuk
persidangan dan menunggu vonis. "Yang pasti Gakkumdu sudah berjalan baik
penanganannya," kata Andi.




