SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Calon wali murid yang menjadi korban ketidakadilan atas pelaksanaan PPDB dapat melapor ke lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut.
"Setiap tahun Ombudsman mengawasi PPDB khususnya di Jatim, mengingat dari tahun ke tahun selalu berulang, masih banyak ditemukan permasalahan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin, Kamis (17/6/2021).
BACA JUGA:
Salah satu permasalahan PPDB adalah tidak sebandingnya jumlah rombongan belajar (rombel) dengan jumlah pendaftar. Data calon siswa tidak akurat karena dinas pendidikan kurang maksimal melakukan pemutakhiran.
"Akibatnya, setiap tahun selalu ada calon siswa yang tidak terakomodir dalam sistem zonasi PPDB. Kasus terbanyak dialami calon siswa SMP sederajat," jelasnya.
Menurut dia, perkembangan pembangunan dan area permukiman memunculkan kawasan perumahan baru. Kondisi ini acapkali tidak sesuai dengan ketersediaan ruang dan rombel di sekolah.
"Dinas pendidikan seharusnya mengantisipasinya dengan memanfaatkan data pokok pendidikan (dapodik) SD, yang memuat lengkap alamat peserta didik hingga kelurahan secara akurat. Dapodik ini bisa digunakan untuk melakukan mapping perbandingan ketersediaan rombel dan jumlah calon siswa dalam penataan zonasi," ujarnya.
Selain seputar zonasi, lanjut Agus, Ombudsman mengawasi praktik maladministrasi yang mengiringi PPDB. Di antaranya, pungutan saat daftar ulang, prosedur PPDB, praktik percaloan, hingga transparansi kuota peserta disabilitas.