
SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun Bupati Sumenep A. Busyro Karim menekankan agar kepala desa (Kades) menekan untuk memfungsikan kantor balai desa sebagai tempat pelayanan masyarakat, namun himbauan tersebut sulit tercapai. Pasalnya, saat ini banyak kondisi balai desa yang sangat memprihatinkan.
Pantauan BangsaOnline.com, beberapa kantor balai desa banyak yang rusak, seperti Kantor Balai Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kantor balai Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding dan kantor Balai Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk tidak lagi ditempati sebagai pelayanan. Sebab, kondisinya sudah banyak yang rusak.
Anggota Komisi A DPRD Sumenep Abrori Mannan menyayangkan banyaknya kantor balai desa yang tidak layak pakai. Sebab, menurutnya, keberadaan balai desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat pelayanan kepemerintahan ditingkat desa.Oleh sebab itu, pihaknya sebagai wakil rakyat menghimbau agar pemerintah daerah terus proaktif dalam melakukan rehabilitas kantor balai desa tersebut.
"Itu harus dilakukan demi keberlangsungan pelayanan kepemerintahan ditingkat desa," himbaunya.
Terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, dirinya sudah mengetahui adanya kondisi balai desa tersebut. Bahkan sejumlah desa saat ini masih ada yang belum mempunyai kantor balai desa. Katanya kemarin
Menurutnya, secara formal balai desa itu sebagai salah satu sarana pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat.
“Memang itu diperuntukkan untuk kades dan aparatur desa untuk mengatur jam kerja, dan secara formal dalam aturan itu, mereka harus sudah stand by di sana jam 07.00 Wib, dan tutup pada jam 15.30. Dan dengan aturan itu, kami berharap kepada semua aparatur desa untuk melayani secara formal sesuai jam kerja yang telah diatur,” tegasnya.
Terkait tidak berfungsinya kantor balai desa, kata Ramli hal tersebut memang menjadi tupoksi pihaknya untuk melakukan pembinaan.
“Sisi lain memang perlu dimaklumi, ketika kami turun ke bawah problem itu bervariasi. Sebab, ternyata ada banyak warga itu tidak hanya dilayani secara formal. Jika terus formal, maka muncul kesan minor, kalau aparatur desa mempersulit pelayanan, kenapa tidak dilayani dengan mudah ketika malam-malam datang minta tanda tangan atau hajat lain. Jadi, memang dilematis melihat beragam permintaan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumenep A. Busyro Karim menghimbau agar semua kepala desa untuk memfungsikan balai desa sebagai tempat pelayanan masyarakat. Himbauan tersebut mengingat 90 persen dari total desa di Sumenep telah memiliki kantor balai desa uang dibangun melalui dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Adapun jumlah desa se Kabupaten Sumenep sebanyak 320 desa yang tersebar di 19 Kecamatan Daratan, dan 8 Kecamatan Kepulauan.



