BangsaOnline - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara
(Sulut), akhirnya divonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh
Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri dalam sidang
yang digelar di ruang serbaguna Ditlantas Polda Sulut, Kamis (26/2)
kemarin.
Hendra bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret
dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado
senilai Rp 7,7 miliar pada Januari tahun lalu. Atas putusan yang
dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik AKBP Yusuf Setiady, Hendra
mengaku akan melakukan langkah banding.
"Ya, diberikan hak untuk
banding. Prosesnya setelah diputus 3 hari itu diberi kesempatan
berkonsultasi dengan pendamping untuk membuat nota memori banding,"
jelas AKBP Yusuf Setiady yang juga Kabid Propam Polda Sulut.
Sementara
itu, Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam
putusan yang dibacakan majelis sidang. Setelah merunut beberapa
kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya
untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting adalah Dirkrimsus yang
saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu,
karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek berada di ruangan
Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan
tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).
Diketahui, dalam materi
dakwaan yang dibacakan saat sidang Kamis (26/2) kemarin, terungkap salah
satu koper berisi uang sekira Rp 2 miliar, dibagikan ke mantan tim
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp
200 juta. Rp 800 juta ke Timsus, sementara Rp 1 miliar ke mantan
Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi.
Namun informasi yang diperoleh merdeka.com,
hingga kini Kombes Yudar yang saat ini bertugas di Detasemen Markas
(Denma) Mabes Polri belum menjalani sidang kode etik termasuk proses
pidananya di Manado.




