SURABAYA (bangsaonline)-Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Mahfudh Shodar mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu agar tidak memungut biaya nikah melebihi ketentuan. Itu diingatkan agar tidak terjerumus dalam tindakan kategori gratifikasi.
Mahfudh menyampaikan itu menanggapi vonis setahun penjara yang diterima Romli, Kepala KUA Kota Kediri, setelah dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi biaya nikah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (27/3) malam. ”Sebaiknya penghulu memungut biaya nikah sesuai ketentuan saja,” katanya dikonfirmasi BANGSA ONLINE, malam ini (29/3/2014).
Mahfudh menjelaskan, hingga saat ini peraturan pemerintah yang baru terkait batasan maksimal pungutan biaya nikah, baik dilaksanakan di balai nikah/kantor KUA maupun di rumah mempelai, belum turun. Karenanya, agar aman dan tidak terjerat kasus hukum seperti dialami Romli, para penghulu diminta menarif biaya pencatatan nikah sesuai ketentuan, yakni Rp 30 ribu. ”Kalau lebih dari itu dianggap gratifikasi, ya sesuai ketentuan saja,” tegas pria asal Tuban itu.
Kendati Romli dinyatakan bersalah, lanjut Mahfudh, itu tidak membuat KUA di seluruh Jatim khawatir dan mogok memberikan pelayanan pencatatan nikah. Baik di balai nikah maupun di rumah, penghulu tetap melayani pencatatan nikah sebagaimana mestinya. ”Ya kalau punya uang bensin, gakpapa dilakukan di rumah mempelai. Tapi sebaiknya di kantor,” tandas alumnus IAIN (kini UIN) Sunan Ampel Malang itu.
Terkait nasib Romli sendiri sebagai PNS, Mahfudh mengatakan pihaknya akan berpegang teguh terhadap peraturan yang ada. Jika memang aturannya vonis setahun penjara bisa mencopot status Romli sebagai PNS, maka tindakan akan diberlakukan. Yang pasti, lanjut dia, Romli diminta lega dan ikhlas menjalani masa hukuman yang diterimanya dari kasus ini.
Seperti diketahui, Kamis (27/3) malam lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Sri Herawati, menjatuhkan vonis setahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan terhadap Kepala KUA Kota Kediri, Romli. Dia dinyatakan terbukti melakukan gratifikasi pungutan biaya pencatatan nikah, melebihi ketentuan Rp 30 ribu. Dalam dakwaan diketahui, KUA Kota Kediri memungut rata-rata Rp 300 ribu per mempelai.
Kasus yang mencuat pada 2013 lalu ini memancing reaksi dari seluruh penghulu dan Kepala KUA di negeri ini, terutama di Jatim. Forum Kepala KUA di Pulau Jawa bahkan sempat melakukan aksi mogok, menolak melayani pencatatan nikah di di luar kantor/balai nikah dan jam kerja aktif. Mereka meminta pemerintah membuat peraturan baru yang mengesahkan batasan maksimal pungutan untuk biaya nikah.



