BangsaOnline - Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menangis tersedu-sedu saat
membacakan putusan konflik PPP yang mengabulkan gugatan kubu Suryadharma
Ali dan membatalkan SK Kemenkum HAM kepengurusan PPP Romahurmuziy
(Romi). Tangisan itu mengundang kecurigaan kubu Romi.
Menurut Ketua DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, ada empat kejanggalan putusan PTUN. Salah satunya adalah soal tangis sang hakim.
"Kejanggalan
hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali
tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak
dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata
Arsul kepada detikcom, Rabu (25/2/2015).
Kejanggalan lain,
menurut Arsul, adalah hakim sama sekali tak mengindahkan eksepsi kubu
Romi. Selain itu, hakim juga tak mengutip Pasal 24 dan 25 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
partai politik.
"Surat dari Kementerian Hukum dan Ham yang
mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan
melalui forum tertinggi partai juga sama sekali tidak dipertimbangkan,"
pungkas Arsul.
Dalam persidangan siang ini, saat membacakan
putusan, Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti terlihat lima kali
menangis terisak. Berulang kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran
tentang perlunya umat Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP
saat ini. "Umat Islam itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata
Teguh sambil terisak saat membacakan putusannya di ruang sidang PTUN,
Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).




