BangsaOnline - Teguh Satya Bhakti, Ketua Majelis Hakim sidang
gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap Kementerian Hukum
dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, membuat pengunjung
sidang terdiam sekaligus terheran-heran ketika membacakan putusan
sembari menangis tersedu-sedu, Rabu (25/2).
“Pak Teguh bilang
kepada saya, beliau merasa syok sekaligus senang karena telah berhasil
memimpin jalannya sidang dengan lancar. Pak Teguh bilang tidak tahu
kenapa tiba-tiba merasa sedih dan keluar air matanya,” ujar seorang
pegawai PTUN Jakarta kepada CNN Indonesia.
Teguh memang terlihat menangis beberapa kali ketika memimpin jalannya
persidangan yang berakhir dengan dikabulkannya gugatan SDA terhadap
Kemenkumham. Ia misalnya menangis sesenggukan saat membaca Mukadimah
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan.
Saat
Teguh menangis, beberapa staf hakim yang berada di belakang dia
langsung berupaya menenangkan sang ketua majelis hakim. Melihat hakim
ketua menangis, para pengunjung pun tampak tercengang.
Majelis
hakim memutuskan menerima gugatan SDA sehingga sebagai konsekuensinya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly harus mencabut SK pengesahan
kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari SK Menkumham
soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.
“Sikap
tergugat (Menkumham) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPP.
Tindakan tergugat dapat dikualifikasi sebagai tindakan sewenang-wenang
karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi peraturan dalam
Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu adalah menetapkan
putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari menangis.
Setelah
staf PTUN menenangkannya, Hakim Teguh kembali melanjutkan pembacaan
putusan. “Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Maka keputusan objek sengketa diputuskan batal,” kata dia.
Kronologi pengesahan PPP kubu Romi
Menkumham
Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah
dilantik menjadi menteri. Ia menyatakan keputusan soal itu diambil
berdasar hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar
PPP diterima kementeriannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian sebelumnya
mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima
Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan
Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy
datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih
Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.
Surat perubahan
kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria
Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar
VIII PPP kubu Romi.
Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang
saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena
masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014
Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan
perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.
Dasar hukum
keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17
Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.
PPP
kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi
sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan
Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum.




