KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (6/5). Kegiatan yang digelar di ruang rapat pleno komisioner ini merupakan kegiatan wajib yang diamanahkan UU di luar tahapan pemilu/pemilihan.
Eka Wisnu Wardhana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Data menjelaskan, bahwa PDPB ini bertujuan meng-update data pemilih pasca tahapan pemilihan.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
- Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
"Update dilakukan dengan mencoret atau mengeluarkan pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maupun menambahkan pemilih baru, serta melakukan perbaikan data pemilih,” kata Eka Wisnu, Kamis (6/5).
Menurut Eka Wisnu, proses PDPB dimulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan serentak tahun 2020 sebesar: 1.231.512 pemilih.
Berdasarkan hasil PDPB, diketahui ada sebanyak 2.044 pemilih TMS, dan 761 pemilih baru. "Sehingga jumlah daftar pemilih hasil DPB bulan April di Kabupaten Kediri adalah 1.230.229 pemilih yang kemudian diumumkan mulai tanggal 5 Mei 2021," ujar Eka Wisnu Wardhana. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News