Ini Sebab Dishub Tuban Tak Bisa Berbuat Banyak Terkait Minimnya Rambu JLS

Ini Sebab Dishub Tuban Tak Bisa Berbuat Banyak Terkait Minimnya Rambu JLS JLS Kabupaten Tuban yang minim rambu lalu lintas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Tuban sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, minimnya rambu-rambu lalu lintas yang tersedia membuat warga harus ekstra hati-hati saat melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban Gunadi mengakui, pihaknya memang belum bisa berbuat banyak terkait minimnya sarana prasarana lalu lintas yang tersedia. Mengingat, jalan tersebut masih menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sampai saat ini kami belum bisa berbuat banyak karena jalan ini ranahnya Dinas PUPR. Ibaratnya kalau rumah belum diserahkan apa kita bisa menempati," ujar Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, jalan tersebut juga harus melalui uji layak fungsi sebelum diperasionalkan penuh. Namun saat ini, forum lalu lintas sudah dapat mengoperasionalkan jaln tersebut secara terbatas. Tetapi semuanya harus mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR.

"Forum Lalu Lintas Tuban (Dishub dan Satlantas) akan bergerak kalau sudah mendapat rekomendasi teknis dari Dinas PUPR," ujarnya.

Mantan Sekretaris Dishub ini menambahkan, pihaknya sudah mendorong Dinas PUPR untuk segera berkomunikasi dengan Bina Marga Provinsi, dan Balai Besar Penyelenggara Jalan Nasional terkait pemasangan rambu.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, setidaknya terdapat 30 titik persimpangan di jalur sepanjang 19 kilometer tersebut. Baik simpang tiga maupun simpang empat.

"Yang jelas kami sudah identifikasi jumlah kebutuhan rambu-rambu jalan, meskipun saat ini masih belum tercukupi," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat utamanya kendaraan bertonase berat untuk menghindari penggunaan JLS, dan sementara menggunakan jalur resmi yang sudah ada. Pasalnya, jalan tersebut belum dioperasionalkan secara resmi. Namun, kendaraan pribadi dan roda dua bisa memanfaatkan sambil menunggu proses kelengkapan dan uji layak fungsi. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO