Korupsi, Kades di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi, Kades di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka

TUBAN (BangsaOnline) - Diduga korupsi dana kompensasi dari PT Holcim Tuban, Nur Indayani (35), Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo,Tuban, ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Tuban.

Informasi yang berhasil dihimpun, kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindakan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim. Dimana dana tersebut untuk keperluan jalan umum desa setempat dan keperluan kegiatan transportasi perusahaan.

“Saat ini kami telah menetapkan NI yang sebagai Kepala Desa Sawir sebagai tersangka korupsi uang kompensasi dari Holcim, dari penggunaan jalan umum milik desa untuk perusahaan,” terang, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, Rabu (18/02).

Dijelaskannya, sebenarnya uang kompensasi sudah diberikan pada 2013 lalu dengan jumlah Rp 1,3 Milyar. Namun, ketika ditanya laporannya ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang kades. Sehingga, kades harus berurusan dengan hukum.

“Padahal uang tersebut seharusnya masuk ke kas desa semua. Namun, oleh Kades ada sebagian uang kompensasi tersebut yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Jika dtinjau sesuai aturan, lanjut Made, sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman kekayaan desa dan PP no 72 tahun 2005 tentang Pemerintah Desa (Pemdes), bahwa kompensasi dari penggunaan jalan umum tersebut semestinya masuk kas desa. Namun, real dilapangan dana tersebut tidak masuk kas desa seluruhnya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutupnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Korupsi, Kades di Tuban Ditetapkan Sebagai Tersangka