Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat

Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat Dr. KH. Muhammad Cholil Nafis. Foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ketua Bidang Dakwah dan Ikhuwah Majelis Ulama Indonesia () Dr. KH. Muhammad Cholil Nafis mengaku banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait produk AstraZaneca yang diisukan mengandung .

“Banyak yang tanya soal hukum AstraZeneca. Kok, tapi boleh. Itulah istilah fikih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh. Kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang dikan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal, tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan,” kata Kiai Cholil Nafis, Minggu (21/3/2021).

Menurut dia, soal ada orang yang mengatakan bahwa AstraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani

"Bagi setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya . Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i,” jelas ulama asal Sampang Madura itu.

Kiai Cholil juga menjelaskan bahwa AstraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. 

“Dokumen itu sudah cukup untuk tak meneruskan audit lapangan sehingga memutuskan itu AstraZeneca hukumnya ,” tegas Kiai Cholil. “Tapi dalam kondisi terbatasnya Sinovac yang hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia, maka AstraZenenca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada yang halal,” tambahnya.

Makanya, kata Kiai Cholil, meminta pemerintah mengupayakan yang halal, utamanya bagi masyarakat muslim. (mma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tidak Mau di Vaksin, Wanita ini Malah Minta Ditembak Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO