SURABAYA (BangsaOnline) - Asnan (36), asal Asem Kandang Timur Rt.5 Rw.3, Kraton Pasuruan, ditangkap oleh anggota unit PPA Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan Rabu (17/12/2014) pagi, di rumah majikanya Jl. Gayungsari, Surabaya.
Bapak satu anak ini ditangkap karena telah mencabuli Mawar (nama samaran) yang masih umur 16 tahun. Mawar telah disetubuhi oleh Asnan dua kali dalam satu hari.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Widjanarko bersama Kanit PPA AKP I Maculata Sherly membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka mencabuli korban, karena tergiur kemolekan tubuhnya karena kerap melihat korban berpakaian mini," ujarnya.
Asnan pekerjaan sehari-harinya adalah penjaga toko keramik milik majikannya dan tinggal di rumah majikan di Jl. Gayungsari. Sudah hampir 10 tahun Asnan bekerja mengikuti majikanya. Kebetulan majikan membutuhkan jasa lagi sebagai bersih-bersih rumah.
Tidak lama kemudian, Minggu (13/12/2014) Mawar masuk bekerja di rumah majikan Asnan sebagai pembantu rumah tangga. Selama Mawar aktif bekerja, Asnan diam-diam tergiur dengan tubuh lentiknya. Karena tidak kuat menahan hawa nafsunya, timbul niat bejat Asnan untuk meniduri Mawar. Hingga Selasa (16/12/2014) pukul 12.30 WIB diam-diam masuk ke kamar Mawar yang kebetulan tidak terkunci.
Dilihatnya Mawar telah tertidur, pelan-pelan Asnan menurunkan celana dalam gadis yang baru mekar itu. Ternyata Mawar terbangun, meronta dan menolak maksud bejat Asnan. Demi tercapai nafsu bejatnya, Asnan merayu Mawar dengan mengiming-imingi uang Rp.700 ribu, dengan syarat agar menuruti permintaanya.
Tergoda rayuan itu, Mawar menuruti kemauan Asnan. Ternyata janji tinggal janji. Setelah melampiaskan nafsu bukannya memberikan uang yang dijanjikan, tapi Asnan ingin mengulang lagi pelampiasan nafsunya untuk kedua kalinya.
Merasa dibohonggi dan dipaksa untuk melayani lagi, maka Mawar meronta dan teriak minta tolong kepada majikanya. Dari teriakan itu, majikan beserta keluarga mengetahui dan mengamankan Asnan, kemudian pada Rabu esok harinya Asnan diserahkan ke Mapolrestabes Surabaya.
"Saya sebenarnya ingin memberi uang Rp.700 ribu, tapi dengan syarat dua kali main, dia yang gak mau," akui Asnan.
Motif kenapa Asnan melakukan pencabulan kepada pembantu yuniornya, dikarenakan beberapa minggu ini dia tidak pulang ke kampung halamannya.
"Alasan tersangka tega mencabuli pembantu yang baru, dikarenakan beberapa minggu terakhir tidak pulang ke kampungnya dan lama tidak berhubungan dengan istrinya," tambah I Maculata Sherly.
Dari tindakan kriminal yang dilakukan tersangka melakukan persetubuhan dengan anak-anak, maka Asnan dijerat pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.



