Tak Kantongi Izin Lingkungan Sejak Awal Berdiri, RM Ayam Goreng Nelongso Batu Terancam Sanksi

Tak Kantongi Izin Lingkungan Sejak Awal Berdiri, RM Ayam Goreng Nelongso Batu Terancam Sanksi Petugas saat meninjau RM Nelongso.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berawal dari keluhan warga Jalan Bromo Kota Batu terkait limbah yang ditimbulkan, pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup () melakukan sidak ke Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Nelongso. Dari sidak itu, petugas justru menemukan fakta bahwa Ayam Goreng Nelongso yang telah berdiri sejak 2019 di Kota Batu belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup () Kota Batu Aris Setiawan. "Langkah pembinaan akan kami lakukan terkait usaha yang belum mengantongi izin, termasuk Nelongso. Tim kami dari Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan telah melakukan tinjauan ke sana," kata Aris.

Sementara pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan, Imelda Murba Triguna menegaskan telah melakukan upaya edukasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu.

"Sebenarnya tahun 2020 sudah berupaya mendata semua UMKM yang belum ada dokumen lingkungan atau izin lingkungan. Tapi rupanya belum mendapat respons yang baik dari UMKM, mungkin takut ada tindakan atau sanksi. Padahal kami ingin memberi arahan dan binaan untuk pengelolaan lingkungan, termasuk proses perizinannya," jelas Imelda.

Untuk Nelongso, lanjut dia, otomatis setelah proses pengaduan ini berjalan dan setelah pihaknya bisa bertemu dengan pihak manajemen akan segera ditindaklanjuti. "Makanya kami perlu data lengkap tentang kasus ini karena tindak lanjutnya nanti gak main-main mas," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO