LAMONGAN (BangsaOnline) - Aksi demo warnai sidang perdana kasus bocornya jawaban UN SMA Sederajat 2014 yang digelar di PN Lamongan kemarin (Selasa, 17/2/2015).
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Unisda gelar aksi demo di kantor Kejaksaan Negri Lamongan. Aktivis PMII tersebut membawa beragam spanduk yang isinya mengkritik kasus bocornya jawaban UN 2014. 'Bersihkan pembocor rahasia negara; mana keadilan pendidikan dan lain sebagainya', bunyi salah satu spanduk tersebut.
Dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian, aksi demo ini berlangsung tertib meski sempat diwarnai dengan tindakan tegas polisi yang memaksa pendemo turun dari pagar kantor Kejari Lamongan yang terletak di jalan Veteran.
Para pendemo juga membagikan selebaran yang berisi tentang gawat daruratnya pendidikan Lamongan.
"Kita minta kejaksaan transparan terkait kasus kecurangan massal UN SMA yang melibatkan oknum kepala sekolah dan guru termasuk para petinggi di Dinas Pendidikan," ungkap pendemo.
Kedatangan pendemo diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Lamongan, Arfan Halim. Dalam keterangannya, Arfan menyatakan upaya pengungkapan kasus bocornya jawaban UN merupakan kewenangan Kejati Jawa Timur.
"Kejaksaan menerima penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim," ungkapnya.
Sidang perdana kasus bocornya soal Unas tahun 2014 kali ini memasuki agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di ruang sidang dua PN Lamongan.
Keterangan yang di himpun menyebutkan, untuk sidang pertama saat ini setidaknya akan menyidangkan 3 berkas sidang dengan jumlah terdakwa setidaknya mencapai 33 terdakwa yang terdiri dari sejumlah kepala sekolah dan guru berbagai lembaga pendidikan di Lamongan.
Bahkan, salah satu berkas ada yang jumlah terdakwanya mencapai 21 orang terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 322 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Arfan menjelaskan bahwa untuk hari ini setidaknya terdapat 3 agenda sidang dengan jumlah terdakwa dan tuntutan yang berbeda.
"Jumlah terdakwa untuk sidang perdana saat ini setidaknya sebanyak 33 orang terdakwa. Jumlah keseluruhan terdakwa yang sudah dilimpahkan ke PN sebanyak 55," pungkas arfan.




