Inilah Pembatasan “Politik Dinasti” dalam Pilkada yang Bakal Ditetapkan DPR Besok

BangsaOnline  -Revisi Undang-undang Pilkada akan disahkan pada Selasa (17/2) besok. Dalam revisi itu, terdapat muatan aturan pembatasan soal 'politik dinasti', alias hubungan keluarga dalam kepemimpinan di daerah.

Dalam Bab III Pasal 7 huruf (q) disebut syarat calon kepala daerah adalah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana."

Yang dimaksud dengan 'tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana' adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan," kata anggota Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi saat dihubungi, Senin (16/2/2015).

Anggota Komisi II dari PKB juga menjelaskan? calon kepala daerah yang punya hubungan darah dengan calon incumbent bisa ikut Pilkada asalkan ada jeda satu periode alias lima tahun dari incumbent yang dimaksud. Namun tak akan jadi masalah bila calon yang bersangkutan maju Pilkada di wilayah lain, misalnya kabupaten/kota lain, meski calon yang bersangkutan memiliki hubungan darah dengan kepala daerah incumbent.

"Kerabat bupati/walikota juga boleh maju di kabupaten/kota yang berbeda?," kata Abdul Malik Haromain.

?Komisi II DPR, DPD, dan pemerintah menyepakati Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Berikut adalah 13 poin revisi yang disepakati:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.

2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat

Setidaknya ada sembilan poin yang sudah disepakati berdasarkan hasil pembahasan antara Komisi II dan pemerintah.

Pertama, calon kepala daerah akan dipilih berpasangan dengan satu wakil. "Kedua, penyelenggara Pilkada adah KPU atau KPUD," kata anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini

Ketiga, sengketa Pilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus harus sudah terbentuk sebelum Pilkada serentak nasional 2027.

"Keempat, yang masa jabatan kepala daerah habis di tahun 2015 dan semester pertama 2016 Pilkadanya dilaksanakan Desember 2015. Yang masa jabatannya berakhir di semester akhir 2016 dan berakhir 2017 Pilkadanya dilaksanakan di Februari 2017. Yang masa jabatannya berakhir di tahun 2018 dan 2019 Pilkadanua di bulan Juni 2018," terang politikus PKS itu.

Kelima, Pilkada tak menggunakan ambang batas minimal kemenangan. Calon yang mendapat suara terbanyak akan menjadi pemenang. Aturan ini dibuat atas alasan efisiensi.

Keenam, hubungan kekerabatan anak atau orang tua, suami-istri, menantu-mertua, tidak boleh ikut Pilkada di satu daerah, kecuali setelah jeda satu masa jabatan.

"Ketujuh, pembiayaan Pilkada dari APBD dan APBN. Kedelapan, persyaratan pendidikan SMU. Terakhir, uji publik ditiadakan, diserahkan ke masing-masing parpol dalam bentuk sosialisasi," terang Jazuli.

UU Pilkada disahkan 20 Januari lalu. UU ini berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Seperti diketahui Perppu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. UU yang disahkan DPR pada September tahun lalu itu mengatur soal Pilkada dipilih DPRD.

UU tersebut disahkan melalui voting yang dimenangkan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sejak awal mendukung Pilkada tak langsung. KMP mengalahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang ingin Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Tapi KIH saat itu kalah suara. Sementara Partai Demokrat yang tak bergabung dengan koalisi manapun memilih walk out (WO) pada saat sidang paripurna membahas RUU Pilkada tersebut.

Tak lama setelah desakan publik yang tak terima Pilkada dipilih DPRD, SBY akhirnya menerbitkan Perppu yang mengembalikan Pilkada secara langsung dengan 10 poin catatan. DPR akhirnya mengesahkan Perppu itu menjadi UU. (dtc/mtr)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: