Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo JUMPA PERS: Kanwil DJP Jatim II beri keterangan terkait tersangka perpajakan, Rabu (3/3/2021). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tersangka tindak pidana peran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (1/3/2021).

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 2,6 miliar. Ketiga tersangka itu adalah YGS, NEI, dan DY. Ketiganya diduga memanipulasi faktur dengan sengaja menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Yakni faktur nya palsu dan tidak sesuai dengan tata cara peran.

"Akibat ulah ketiga tersangka terdapat nilai kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,6 miliar," cetus Kepala Kanwil Lusiani, saat konferensi pers di Kantor Kanwil , Rabu (3/3/2021).

Lusiani menjelaskan, modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran, Sidoarjo melakukan pemesanan dan pembelian faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Kemudian melalui perantara faktur SW dengan identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

"Tersangka DY ini pihak yang membuat laporan peran SPT masa PPN PT WIK dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN itu," jlentreh Lusiani.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO