Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta

Pengedar Upal Diringkus Polisi di Mojokerto, Amankan Rp40 Juta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti. (foto: ist)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskrim Polsek Dlanggu berhasil mengamankan Setyawan bin Hasim Ashari, pengedar uang palsu () asal Dusun Tukangan RT 5 RW 02, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap ketika anggotanya melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka. Saat pelaku masuk perangkap, kontan petugas langsung meringkus dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

Dalam pengakuan tersangka, ia menjual uang palsu senilai Rp5 juta pecahan Rp100 ribuan seharga Rp1 juta uang asli. Dari transaksi itu, pelaku mendapatkan 20 persen sesuai nilai transaksi.

Dalam penangkapan tersebut, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp40 juta dan printer milik pelaku. Selain itu, dari pengembangan kasus tersebut, satu tersangka yakni oknum kepala desa di wilayah Nganjuk berhasil diamankan.

"Kini kasusnya sedang ditangani pihak Polda Jatim," kata Kapolres Mojokerto, Senin (1/3/2021).

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo. Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp50 miliar. (sof/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO