Polres Nganjuk Tindak Lanjuti Korupsi Pembangunan Gedung KPUD

Polres Nganjuk Tindak Lanjuti Korupsi Pembangunan Gedung KPUD

NGANJUK (BangsaOnline) - Dugaan korupsi pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk yang menjadi rasan-rasan masyarakat tampaknya kini mulai ditangani pihak kepolisian.

Pembangunan gedung baru KPU Nganjuk tersebut berlangsung September hingga Desember 2013. Proyek yang menggunakan dana APBN 2013 senilai sekitar Rp 2,5 miliar ini dimenangi oleh PT Trisenta Sarana Konstruksi, Mojokerto dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,48 miliar.

Pada Mei 2014, polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menemukan indikasi awal tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Antara lain, spesifikasi bahan bangunan dan item proyek yang menyimpang dari kontrak, hingga tunggakan biaya pembangunan yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp 200 juta.

Terpisah Ghozali Afandi, Kabag Humas Pemkab Nganjuk mengatakan, hingga sore kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari kepolisian, terkait rencana pemanggilan sejumlah pejabat aktif Pemkab Nganjuk untuk kasus ini. Namun jika dalam waktu dekat memang ada agenda tersebut, pihaknya akan bersikap kooperatif dan tidak mempermasalahkannya.

“Kami menghormati saja, sambil menunggu informasi resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung KPU Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2013. Perkembangan terbaru, sejak kemarin kasus yang dikabarkan menyebabkan terjadinya kerugian negara ratusan juta itu telah naik status menjadi penyidikan.

Kapolres Nganjuk AKBP M. Anwar Nasir melalui Kasubbag Humas AKP Bambang Sutikno mengatakan, pihaknya kemarin sudah melakukan ekspose atau gelar perkara internal, yang diikuti oleh seluruh penyidik Unit Tipikor Nganjuk dipimpin Kasatreskrim AKP Hendra Krisnawan. Hasilnya, disepakati bahwa ada dugaan kuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek APBD senilai 2,5 miliar tersebut, sehingga layak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi memang belum menetapkan jadwal pemanggilan satu-persatu saksi, namun menurut Hendra, pemanggilan akan dilakukan segera setelah penetapan status kasus ke penyidikan. Dalam tahap penyidikan ini pula, nantinya akan muncul nama tersangka, sekaligus agenda audit investigasi untuk menaksir kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut informasi yang dihimpun BangsaOnline.com, para saksi yang sebelumnya sudah pernah dipanggil itu, mulai dari beberapa pejabat Pemkab Nganjuk yang berdinas di Kantor KPU Nganjuk. Mereka terutama yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM), hingga panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Selain itu, ada sejumlah pihak swasta terkait proyek yang akan dianggil sebagai saksi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: