SAMPANG (BangsaOnline) - PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) dituding telah menggelapkan uang bagi hasil Migas sebesar Rp 16 M. Maka, aktivis yang tergabung Parlemen Masyarakat Dizalimi (Parmadi) Kabupaten Sampang, menyegel Kantor SMP.
Parmadi membeberkan kronologis aliaran dan Migas. Pada tahun 2012, PT SMP mendapatkan hasil sebesar Rp 32 miliar dari penjualan migas yang kemudian hasil dibagi dua oleh masing–masing perusahaan pemilik saham dengan presentase 51% untuk PT GSM dan 49% milik PT Asaperkasa Abimulya.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dilaksanakan tanggal 20 Mei 2013, bertempat di Pendopo Bupati Sampang juga dihadiri Bupati Sampang KH A Fannan Hasib, telah terjadi penolakan laporan keuangan, sehingga hasil migas Rp 32 miliar ditahan.
Hingga akhirnya mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dan Direktur Utama PT SMP ditahan Kejagung. Keduanya dijadikan tersangka akibat ulah yang melakukan peminjaman uang hasil migas secara ilegal kepada PT Asaperkasa Abimulya sebesar Rp 16 miliar.




