KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena menjadi pengedar narkoba jenis Pil Dobel L. Kedua pemuda itu atas nama Slamet Riyadi (26) warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri dan Yudha Oka Prasetya (25) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Mereka berdua ditangkap petugas pada Rabu (20/1) malam sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Dusun Bakalan Lor RT/RW 008/004, Desa Bakalan, yang merupakan rumah Slamet Riyadi.
BACA JUGA:
- Bripka Ainul Huda Bahagia saat Menerima Bantuan Tangan Palsu dari Kapolres Kediri Kota
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
- Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
- Peringati Hari Kartini, Petugas Satpas Layani Pemohon SIM Sambil Kenakan Kebaya
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi mengatakan, dari penangkapan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa 25.000 butir Pil Dobel L, 1 buah HP, 1 bendel plastik, 1 alat pres-pres-an, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp.150.000.
Menurut Kamsudi, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengakuan M. Arif Maulana (26), warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang ditangkap lebih dulu, juga karena mengedarkan Pil Dobel L. Dari tangan M. Arif Maulana, petugas mengamankan barang bukti 98 butir Pil Dobel L.
"MA (M. Arif Maulana) mengaku mendapatkan pil dobel L sebanyak 98 butir dari kedua tersangka YO (Yudha Oka) dan SR (Slamet Riyadi). Atas pengakuan MA tersebut petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota lalu menangkap YO dan SR," kata Kamsudi, Kamis (21/1).
Lanjut Kompol Kamsudi, saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News