Cabuli Gadis Bawah Umur, Pengurus Gereja di Surabaya Dibekuk

SURABAYA (BangsaOnline) - Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya meringkus pengurus pemuda Gereja di Surabaya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua Bunga, gadis yang berumur 12 tahun yang jadi korban pencabulan.

Fenny Hanns Paays alias Hanns (28), warga Jl. Pogot Surabaya ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat tersangka.

Korban dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri.

Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka kenal dengan korban sejak bulan Juli 2014 di sebuah Gereja yang berada di Surabaya Timur. Tersangka merupakan kakak asuh pemuda Gereja, sedangkan korban merupakan anggota pemuda Gereja.

"Tersangka ini kakak asuh korban di komunitas pemuda Gereja. Dia menaruh hati terhadap korban, karena tergiur tubuhnya, sehingga korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kompol Widjanarko kepada wartawan, Selasa (10/2).

Widjanarko juga menambahkan, korban telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Surabaya. Bahkan, tersangka juga pernah melakukan perbuatan tersebut di gudang yang ada di Gereja. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 2 buah handphone, bill hotel, serta KTP tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Cabuli Gadis Bawah Umur, Pengurus Gereja di Surabaya Dibekuk