BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sentra Gakkumdu Bawaslu Banyuwangi memanggil Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi Ir. Basuki Rahmat untuk memberikan klarifikasi terkait video dan foto bagi-bagi beras oleh jajarannya yang viral di media sosial di masa kampanye Pilkada Banyuwangi, Rabu (25/11/2020).
Partai Hanura yang merupakan salah satu partai pengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-H. Sugirah itu diduga melanggar tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:
- Didesak para Aktivis NU dan Masyarakat, Waketum Barikade Gus Dur Nyaleg untuk Tekankan 3 Program
- Gus Barra Dapat Rekom dari 3 Partai untuk Maju Pilbup Mojokerto
- Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan Minta Ada Sanksi Pidana untuk Pelanggar Pajak
- Target Kursi Maksimal di Pemilu 2024, Hanura Kabupaten Mojokerto Kobarkan Semangat Kemenangan
"Hari ini kami panggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni bagi-bagi sembako saat kegiatan di Kecamatan Glagah," kata Hamim, Ketua Bawaslu Banyuwangi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/11/2020).
"Dugaan pelanggaran pidana pemilu ini, merupakan hasil temuan jajaran pengawas kami," imbuhnya.
Menurutnya, bagi-bagi sembako termasuk salah satu bagian dari politik uang. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil para saksi lain untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi.
"Kami masih melakukan proses klarifikasi, untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggarannya," ujarnya.