BOJONEGORO (BangsaOnline) - Kabupaten Bojonegoro ternyata menjadi salah satu daerah di Jatim yang paling banyak terdapat penambangan pasir liar atau menggunakan mesin mekanik di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo. Setiap harinya ada ratusan penambang mekanik yang melakukan aktifitas dengan mengeruk pasir di sepanjang sungai terpanjang di Pulau Jawa mulai dari Kecamatan Ngraho hingga Baureno.
Kabid Penegakan Perundang-undangan SatPol PP Provinsi Jatim, Meydi Santoso, saat di Bojonegoro kemarin menyampaikan, dari 18 kabupaten/kota di Jawa Timur, Bojonegoro paling banyak kegiatan ilegal ini dibanding kabupaten lain. Disusul Kabupaten Kediri yang penambangnya beroperasi di Sungai Brantas.
"Sangat disayangkan, tidak ada satupun pemilik tambang pasir atau pengusahanya yang tertangkap," ujar Meydi Kamis (5/2/2015).
Diakui, pihaknya tidak bisa memantau langsung kegiatan penambangan pasir di daerah karena berada di kantor pusat Surabaya. Meskipun begitu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menekan jumlah penambang pasir liar ini.
"Sudah seharusnya masyarakat ikut berperan mencegah penambang pasir dengan mekanik karena akan menimbulkan dampak kerusakan alam salah satunya longsor," tegasnya.
Tapi hari ini dia mengaku heran dengan sikap warga di Dukuh Lor Kecamatan Malo yang sebaliknya melawan petugas. Tapi dia berjanji akan kembali lagi untuk menggelar razia besar-besaran.
Para pengusaha penambang pasir ilegal dapat dikenakan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta sesuai peraturan daerah (Perda) Provinsi Jatim No 01 Tahun 2005 tentang Penataan Usaha Pertambangan Golongan Galian C.
Namun pernyataan Meydi itu bakal menjadi isapan jempol belaka. Lantaran bertahun-tahun razia penambang pasir belum berhasil menyentuh pemilik usaha. Keberadaan oknum desa dan aparat diduga menjadi backing menyebabkan razia kerap bocor.



