Supermarket di Mojokerto Kepergok Jual Miras Tanpa Ijin

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sebuah supermarket di kawasan Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto diketahui menjual minuman keras (miras) meski tak mengantongi perijinan. Temuan itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kota Mojokerto dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto, Kamis (5/2) kemarin.

Komisi I dan KPPT lalu meminta supermarket bersangkutan menarik raturan botol miras beralkohol di bawah 5 persen, dari etalase penjualan. Pihak supermarket juga diminta mengurus perijinan jika hendak melanjutkan usahanya menjual miras.

"Sesuai aturan, masyarakat dilarang memperjual belikan miras tanpa ijin. Apalagi supermarket ini tidak mempunyai ijin untuk itu," cetus juru bicara Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto.

Politisi Demokrat ini memaparkan, mengacu Permendag No. 6 tahun 2015 tentang Perdagangan Miras dan Raperda miras yang diajukan ke Gubernur, penjual miras harus memenuhi kriteria tertentu.

"Kalau aturannya jelas, lokasi penjualan miras minimal 400 meter dari tempat ibadah dan tempat pendidikan. Raperda ini sekaligus kita sosialisasikan," tambahnya.

Penekanan serupa disampaikan kepala KPPT Kota Mojokerto, Gaguk Prasetyo. Menurutnya, persoalan perijinan melekat kepadanya. Sehingga jika hendak menjual miras harus melalui kantornya.

"Soal ijin bisa kita urus. Tapi tidak bisa serta merta langsung kita proses. Nanti ada tindak lanjut peninjauan dokumen dan lokasi. Apalagi ada Permendag yang baru," tambahnya.

Dalam sidak tersebut, rombongan ini mendapati ratusan miras berbagai merek terkenal dipajang secara terbuka bersama minuman kemasan lainya.

Kepala Toko supermarket itu, Santrio mengaku belum tahu ada aturan tentang miras.

"Setahu kami yang dilarang yang hanya diatas 5 persen," kilahnya.

Apalagi, katanya, soal larangan jarak harus sekian kilo dari sekolah atau tempat ibadah.

"Setelah ini akan langsung kami tindaklanjuti dengan menyampaikan ke owner (pemilik). Kalau melanggar hukum akan kita tarik. Kami tidak akan berjualan miras dulu sambil mengurus ijinnya dulu," katanya. (yep/sta)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Supermarket di Mojokerto Kepergok Jual Miras Tanpa Ijin