Tertipu Inventasi Bodong di Blitar, Nasabah Lapor Ke Polisi

BLITAR (BangsaOnline) - Merasa tertipu dengan investasi yang diikutinya di sebuah lembaga keuangan PT Dua Belas Suku di Kota Blitar, seorang nasabah AT melapor ke Polres Blitar.
Humas Polres Blitar Kota, Bripka Joko Pramusinto, mengatakan bahwa Nasabah berinisial AT melaporkan lembaga keuangan yang berada di jalan TGP Kota Blitar itu.

‘’Karena merasa dirugikan oleh lembaga keuangan tersebut dan tidak sesuai dengan harapan yang diterima, nasabah telah melaporkan kepada kami,’’ kata Bripka Joko Pramusinto.

Pelapor awalnya dijanjikan profit sebesar 30 persen dari modal yang disetor ke lembaga keuangan tersebut untuk waktu tujuh hari kerja. Namun hingga satu bulan ditunggu-tunggu ternyata AT sama sekali tidak mendapatkan profit, bahkan uangnya juga belum kembali.

‘’Akibat invesatsi ini, korban mengalami kerugian Rp 34 juta. Saat ini kami akan memanggil pihak lembaga keuangan tersebut untuk dimintai keterangan,’’ ujarnya.

Sementara itu menanggapi hal ini salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo menghimbau dan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi. Apalagi munculnya lembaga keuangan yang memberikan janji bunga di luar kewajaran.

‘’Akhir-akhir ini mulai bermunculan lembaga keuangan yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keungan. Apalagi menjanjikan bunga yang cukup besar di luar batas normal yang ditentukan. Sehingga tidak ada yang menjamin keamanan dalam berinvestasi,’’ kata Wasis.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga ada 262 penawaran investasi terindikasi bodong yang dianggap merugikan banyak masyarakat termasuk di wilayah Blitar. Pasalnya bisnis invetasi tersebut menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Masyarakat harus berhati-hati adanya investasi yang menjanjikan keuntungan diluar batas kewajaran. Sebab diduga merupakan investasi bodong. Apalagi di Jawa Timur ada 262 investasi bodong,’’ kata Humas Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan Surabaya, Dwi Ariyanto.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tertipu Inventasi Bodong di Blitar, Nasabah Lapor Ke Polisi