Petugas Amankan Truk Pengangkut Limbah Tanpa Izin di Sidoarjo

Petugas Amankan Truk Pengangkut Limbah Tanpa Izin di Sidoarjo

SIDOARJO (BangsaOnline) - Truk pengangkut limbah milik PT Tri Perkasa yang bergerak di bidang jasa pengangkutan limbah, diamankan petugas. Sebab, tak ada surat izin pengangkutan resmi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) saat diperiksa.

Awalnya, petugas mendapati truk yang keluar PT Tjiwi Kimia yang akan membawa limbah ke PT Usaha Varia Beton tanpa disertai surat jalan. Ketika dihentikan dan sopir truk yakni Moh Sukaimi diminta menunjukkan izin, sopir tersebut hanya berkelit dan tidak bisa menunjukkan ijin.

“Truk tersebut kami amankan ke Mapolres dan kita proses pelanggarannya,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Sidoarjo Ipda Hari kepada wartawan, Senin (02/2).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, ternyata nopol truk sudah diubah oleh pemilik perusahaan dari W-9363-US menjadi W-9104-UZ.“Ternyata nopolnya beda,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan Moh Sukaimi, truk yang disopiri merupakan armada baru, sehingga surat izinnya belum keluar.

“Belum keluar izinya, lalu diberi plat lain,”katanya,

Polisi belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli.

“Ini melanggar pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 102 Undang-undang No 32 tehun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”tukasnya.(nni/sho)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: