Pesta Sabu, Istri Pejabat Lamongan di Tangkap

Pesta Sabu, Istri Pejabat Lamongan di Tangkap YS sempat pingsan saat menjalani reka ulang keterlibatan pesta narkoba. foto: Haris/BangsaOnline

LAMONGAN (BangsaOnline) - YS (35), istri salah satu pejabat di Lamongan ditangkap Satuan ResKoba Polres Lamongan beserta dua orang temannya. YS dan dua orang temannya ini, ditangkap saat pesta gol. 1 bukan tanaman jenis Sabu disebuah gudang. 

Kapolres Lamongan, AKBP.Trisno Rahmadi pada BangsaOnline.com menyatakan para pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat adanya pesta narkoba ditempat itu.

"Anggota Reskoba kemudian bergerak cepat dan benar kemudian digerebek lokasi bekas gudang rokok di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring", ungkapnya.

Mereka ini antara lain YS (36) warga Desa Pakis, Kecamatan Plumpang, Tuban; ET (38) warga Tanggulrejo, Babat dan CM (37) warga Baureno, Bojonegoro. 

Ketika ditangkap, kata Trisno, mereka bertiga sudah hampir selesai pesta sehingga di gudang tersebut polisi hanya mendapati alat hisab dan sisa sabu yang sudah mereka pakai. Setelah menangkap 3 orang di gudang ini, kata Trisno, pihaknya kemudian mendalami kasus ini sehingga menangkap lagi 1 orang yang diduga adalah pengedar sabu-sabu yang dipakai berpesta, yaitu Sentot Marjono (53) warga Tanggulrejo, Babat.

"Dari tangan SM ini kami menyita alat hisab dan juga sabu-sabu," terangnya.

Kasusnya masih dikembangkan terus hingga ke pamasok utamanya, karena kuat dugaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu ini ada pemasokkan.

"Ini yang tengah kami buru," imbuh mantan Kapolres Palu ini.

Sementara itu, YS yang merupakan istri Kepala dinas PU Pengairan Lamongan masih dimintai keterangan di Mapolres Lamongan. Sempat penyidik dibuat kalang-kabut saat YS mendadak pingsan saat dilakukan gelar perkara. Wanita berdandan modis ini, dengan menggenakan celana jins biru selutut dibalut baju coklat nampak gemetar saat duduk di ruang Reskoba Polres Lamongan.

Saat ini, ke 4 orang ini dimintai keterangan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila terbukti, kata Trisno, mereka akan dikenai pasal 112 ayat 1 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO