Tipu Calon Jamaah Umroh, Seorang Dokter di Mojokerto Dibui

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Seorang dokter diringkus polisi dengan tuduhan telah menipu delapan calon jamaah umrah. Akibat perbuatan dokter perempuan tersebut, para korban mengalami kerugian Rp 51 juta. Dokter warga Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawar Blandong itu adalah Ismi Arifin (43).

Kapolsek Dawar Blandong AKP Suharso mengatakan, untuk meyakinkan korbannya, dokter umum yang kini menjanda itu membuat program umrah gratis untuk empat orang janda asal Desa Cinandang, Kecamatan Dawar Blandong.

Namun, agar bisa berangkat umrah, setiap janda ini harus didampingi seorang anggota keluarganya. Oleh tersangka, setiap pendamping janda ini diwajibkan membayar Rp 5-7 juta. Dana tersebut menurut tersangka sebagai biaya umrah, biaya mahram, dan biaya mengurus paspor dan visa para calon jamaah. Melihat status tersangka seorang dokter, para korban pun percaya.

"Para korban disanggupi berangkat umrah tanggal 25 Desember 2014 melalui travel Andulus Nusantara di Jalan Raya Wiyung, Surabaya," ungkap Suharso di kantornya, Senin (2/2).

Suharso menuturkan, hingga tanggal yang ditentukan, para korban tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci. Dokter yang sehari-hari praktik di sebuah poli klinik di kawasan Desa Pulorejo itu berdalih terpaksa menunda keberangkatan para jamaah lantaran harga Dollar AS sedang naik.

Tidak hanya itu, tersangka meminta biaya tambahan dari para jamaah Rp 20 juta. Dana tersebut untuk menutup kekurangan biaya umroh akibat kenaikan harga Dollar AS, sehingga kerugian yang dialami para korban secara keseluruhan mencapai Rp 51 juta.

"Terbongkarnya ulah tersangka setelah korban mengecek ke travel yang ditunjuk tersangka. Ternyata nama korban memang sudah didaftarkan di travel tersebut, namun ongkos perjalanan umrah belum disetor oleh tersangka," jelasnya.

Mengetahui hal itu, lanjut Suharso, para korban pun melapor ke Mapolsek Dawar Blandong. Korban membawa barang bukti berupa kwitansi pembayaran biaya umrah dari tersangka. Berbekal laporan itu, polisi menangkap tersangka dalam pelariannya di Kediri (28/1) lalu.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto," tandasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tipu Calon Jamaah Umroh, Seorang Dokter di Mojokerto Dibui