
LAMONGAN (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri Lamongan harus bekerja cepat untuk menuntaskan penanganan kasus bocornya kunci jawaban UN SMA sederajat 2014 lalu.
"Kajati Jawa Timur memberi batas waktu Febuari,” ungkap sumber Kejari Lamongan yang enggan namanya di tulis.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Erna Normawati membenarkan akan adanya batas waktu penanganan kasus bocornya kunci jawaban UN SMA sederajat. "Kajati hanya memberi batas waktu awal Febuari untuk menuntaskan kasus tersebut termasuk menyiapkan agenda sidangnya," ungkapnya.
Dan pihaknya memastikan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah, dari jumlah sebelumnya 15 tersangka. "Karena barang bukti dan berkasnya masih belum semuanya diserahkan oleh pihak penyidik Polda Jatim," tambahnya.
Ditanya soal jumlah jaksa yang diterjunkan untuk menangani kasus ini, Erna menyatakan Kajari Lamongan sudah menyiapkan tim khusus. "Tim ini beranggotakan 10 jaksa yang telah disiapkan untuk menangani kasus ini," tandasnya.
Seperti diberitakan, penyidik dari Polda Jatim melimpahkan berkas perkara kebocoran kunci jawaban UN SMA sederajat 2014 serta menyerahkan 15 orang tersangka yang melibatkan guru dan kepala sekolah ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan.



