SURABAYA (BangsaOnline) Pemkot Surabaya akhirnya melayangkan somasi kepada investor Pasar Turi, PT. Gala Bumi Perkasa. Soal somasi ini disampaikan Sekota Surabaya, Hendro Gunawan, Jumat (30/1).
"Somasi itu rencananya diberikan kemarin. Tapi yang menangani bukan Pemkot Surabaya, melainkan tim pengacara yang ditunjuk Pemkot," ujar Hendro usai mengikuti rapat di Komisi D DPRD Surabaya.
BACA JUGA:
- Pakar Sosial dan Komisi A DPRD Surabaya Minta Penempelan Stiker Warga Miskin Dikaji Ulang
- Menteri ATR/BPN Tawarkan Solusi soal Sengketa Lahan di Jawa Timur
- Cihui!! Pemkot dan Polrestabes Surabaya Perbolehkan Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru
- Romokalisari Adventure Land, Surga Penikmat Wisata Adrenalin
Tim pengacara yang dibentuk Pemkot Surabaya berasal dari jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Biro Hukum Pemkot Surabaya. Isi somasi yang disampaikan kepada investor diakui Hendro berkenaan dengan proyek Pasar Turi.
"Kalau soal isi jelasnya saya kurang menguasai materinya. Sebab isi somasi itu terkait beberapa hal. Tentu yang lebih paham tim pengacara Pasar Turi yang dibentuk Pemkot Surabaya karena menyangkut bahasa hukum," ujar Hendro.
Simak berita selengkapnya ...