LUMAJANG (BangsaOnline) - Tim gabungan Satlantas Polres Lumajang dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur melakukan penertiban terhadap truk muatan pasir yang melebihi tonase.
Penertiban ini dilakukan di kawasan jalan propinsi, tepatnya di raya Klakah, kamis (29/01) pagi. Penertiban ini tidak lain untuk menerapkan aturan terhadap truk barang yang melebihi batas tonase sehingga berakibat rusaknya jalan Provinsi.
Dari hasil operasi, Tiga Belas truk terjaring dalam operasi pembatasan muatan angkutan barang di Jembatan Timbangan Oto (JTO) Klakah, Kecamatan Klakah. Sebagian dari truk yang terjaring tidak diizinkan untuk masuk ke Kota Lumajang dan diharuskan untuk kembali ke daerah asal muatannya. Kebijakan tersebut mengakibatkan proses distribusi barang jadi terganggu.
Kepala UPT timbangan klakah, Agus Wijaya mengatakan, penertiban ini dilakukan dengan cara memasukkan truk memuat barang yang diduga over tonase untuk masuk ke timbangan klakah untuk dilakukan penimbangan.
"Sekarang ini banyak sekali kendaraan besar memuat barang yang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau over tonase sehingga berdampak pada kerusakan jalan," jelas Agus wijaya.
Ditambahkan, pihaknya meminta para sopir untuk turun dan memperlihatkan dokumen barang apa yang diangkut serta berapa berat yang diangkut oleh truk tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata banyak sekali ditemukan dokumen yang tidak sesuai mas," imbuhnya.
Terkait dengan permaslahan ini, kata dia, pihaknya akan menindak tegas semua pengemudi yang memuat barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ditambahkan, dalam operasi pembatasan muatan ini, ada dua kategori pelanggaran yang akan mendapatkan tindakan. Muatan truk yang melebihi kapasitas 5 sampai 25 persen akan mendapat surat tilang. Jika kelebihan muatan mencapai 25 persen, maka truk tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan disuruh untuk kembali ke tempat asal barang tersebut dimuat.
Pihaknya menyadari, sangat wajar jika setiap kebijakan pemerintah ditolak sebagian kelompok. Namun, ia tetap menghimbau agar pengusaha angkutan barang memaklumi dan berusaha mematuhi aturan tersebut.
"Operasi ini akan tetap berjalan," imbuhnya.
Abdul Halim (34), sopir truk mengangkut pasir menyesalkan penerapan peraturan tersebut, karena mengaku tidak diberi informasi sebelumnya. Sementara tarif angkutan barang belum juga diperbaharui.
Iwan (40), sopir truk kertas mengaku terkena ketentuan membongkar muatan karena muatan yang ia bawa melebihi ketentuan. Hal tersebut tentu telah mendatangkan sejumlah kerugian baginya, mulai dari waktu, tenaga dan juga biaya




