Diskusi Raperda RTRW, Bupati Jember dan Anggota Dewan Saling Kritik

JEMBER (BangsaOnline) - , MZA Djalal melontarkan kritikan pedas terhadap DPRD Kabupaten Jember saat diskusi publik dengan tema Ada apa dengan RTRW Jember yang diselenggarakan oleh PWI Cabang Jember di Aula Bank Indonesia Perwakilan Jember, Rabu (28/1) . Bupati menilai anggota Dewan periode 2014-2019 itu tidak memahami perundang-undangan terkait polemik Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember.

Atas kondisi itulah Bupati tidak menghadiri sidang Paripurna Penetapan Raperda RTRW yang dilaksanakan pada tanggal 19 januari kemarin.

Adu argumentasi antara eksekutif dan legislatif pun tidak bisa dihindari. Bahkan suasana semakin memanas ketika pihak legislatif yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi melontarkan kritikan balasan yang menyebutkan justru Bupatilah yang salah menafsirkan pasal 21 ayat 1 permendagri nomor 28 tahun 2008. Sehingga ketidak hadiran Bupati itulah yang menyebabkan Raperda itu gagal disahkan dan harus disusun ulang mulai dari nol kembali.

Ketegangan mulai mereda saat Bupati mengajak pihak legislatif untuk saling legowo, agar polemik ini tidak justru mengorbankan kepentingan rakyat Jember yang lebih besar. Apalagi tahap penyelesaian Raperda tadi sudah mencapai 80 persen, sehingga sangat mubadzir sekali jika harus digagalkan.

Bupati menawarkan kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif, untuk menyerahkan substansi pasal 46 ayat 7 tentang pertambangan yang selama ini menjadi akar dari polemik yang ada kepada Gubernur Jawa Timur. 

“Apa yang menjadi keinginan masing-masing pihak sama-sama diserahkan kepada Gubernur, dan apa pun keputusannya menjadi wewenang Gubernur. Apakah gubernur menerima usulan yang mana atau bahkan mungkin Gubernur memiliki usulan lain”, pangkas Bupati yang akan berakhir masa jabatanya ini.

Sementara itu, meski secara pribadi menganggap jika raperda RTRW harus dimulai dari nol kembali, Ayub mengembalikan persoalan itu kepada seluruh anggota DPRD Jember.

”Ya kita kembalikan kepada teman-teman di dewan saja”, jelasnya.

Pasalnya mekanisme pengambilan keputusan di Dewan ialah kolektif kolegial.

Di temui terpisah Ketua DPRD jember Thoif Zamroni mengatakan  bahwa dirinya sangat menyambut baik apa yang di usulkan oleh Bupati. Thoif mengaku siap dan segera menggelar rapat pimpinan agar apa yang di tunggu oleh masyarakat jember ini cepat terselesaikan.

”Saya sangat menyambut baik, apalagi ini sudah di tunggu oleh masyarakat dan kita harus mengesampingkan ego kita demi masyarakat”, pungkasnya.

Sementara itu menurut Ahli Hukum Tata Negara Edy Mulyono, sebenarnya tahapan pembentukan Perda ini sudah mendekati tahap akhir. Dimana Secara matematis mencapai angka 75 %. Sementara 25 % sangat bergantung pada kemauan politik dan sikap kenegarawanan eksekutif dan legeslatif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO