Dana Bagi Hasil Tidak Jelas, Komisi B DPRD Sumenep Tuding Pemkab Tidak Transparan

Dana Bagi Hasil Tidak Jelas, Komisi B DPRD Sumenep Tuding Pemkab Tidak Transparan Suharinomo, anggota Komisi B DPRD Sumenep. (Faisal/BangsaOnline)

SUMENEP (BangsaOnline) - Suharinomo Komisi B DPRD kab. Sumenep menuding pemkab kurang transparan terkait bagi hasil keuangan yang didapat dari CSR baik dari kepulauan maupun didaratan.

"Padahal Komisi B kemarin sudah mengirim Perda terkait CSR namun hingga hari ini belum diturunkan sama Bupati", ujarnya pada BangsaOnline rabu (28/01)

Keterlambatan ini dinilai suhari, pihak pemkab ada permainan dengan sejumlah perusahaan yang ada di kab Sumenep, sehingga keberadaan bagi hasil dari CSR Migas di kepulauan terkesan di sembunyikan.

"Hanya saja itu wewenang pemkab saja, sementara komisi B hanya jadi satker dari kegiatan tersebut", lanjut Suhari.

Menurut Suhari pihaknya kemarin juga pernah menyoal terkait CSR dengan Kepala Bappeda Sumenep Idris namun pihaknya juga menyampaikan kalau yang punya wewenang itu adalah Bupati. Kata dia, Bupati seakan bermain dengan sejumlah perusahaan yang ada di kab Sumenep baik didaratan maupun dikepulauan.

Pihaknya sebagai perwakilan dewan dari kepulauan meminta pihak pemkab untuk trasparan, sebab pihaknya ingin tahu juga sejumlah perusahaan yang ada didaratan dan kepulauan.

Selain itu, Suhari juga memaparkan bahwa warga kepulauan ingin tahu berapa bagi hasil CSR setiap bulannya. Mengingat sejumlah perusahaan yang ada di kab. Sumenep itu cukup terbilang banyak. 

Sebab, sambung suhari, selama ini pemkab sumenep terkesan menutup-nutupi persoalan bagi hasil Migas dan CSR yang ada di kab. Sumenep.

"Terus buat apa Perda dibuat jika pemkab tidak transparan dalam mengeluarkan dana CSR tersebut. Dibentuknya Perda terkait CSR agar masyarakat mengetahui pendapatan daerah yang didapat dari sejumlah perusahaan yang beroperasi didaratan dan kepulauan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO