KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers meminta media lebih bijaksana memedomani aturan main dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Moebanoe Moera, perwakilan dari Dewan Pers dalam acara Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Selasa (29/09/2020) malam di Hotel Bukit Daun, Kediri.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- KPU, Bawaslu dan Tim Gabungan Copot APK Pemilu 2024 di Kota Batu
- KPU Jatim Mulai Bersihkan APK Pemilu 2024 di Wilayah Surabaya-Sidoarjo
"Terkait iklan kampanye pilkada, media harus bijaksana mengikuti aturan main yang ada. Jika sudah memasuki masa tenang dilarang, maka jangan keluar iklan kampanye," ucap Moebanoe Moera.
Banoe, sapaan akrab mantan wartawan Tempo itu, menjelaskan bahwa adanya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kediri menjadi tantangan tersendiri bagi media, bagaimana menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Dapat dipetik pelajaran dari peristiwa ini (calon tunggal), konsekuensi media harus menyampaikan informasi yang nyata, berimbang, dan manfaat untuk publik. Hal ini orientasinya untuk kepentingan publik, bahwa masyarakat berhak mendapat informasi yang benar, hal ini jangan sampai dicederai," tuturnya.
Di akhir paparannya, Banoe menyampaikan bahwa Dewan Pers, KPU, dan KPI telah menandatangani MoU (kesepakatan) gugus tugas pemberitaan dan penayangan iklan kampanye dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.