
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Hendroyono (69) warga Jl Ahmad Yani 8 kerap mondar-mandir ke Kejari maupun PN Mojokerto. Dia menanyakan, kapan terpidana kasus pencemaran nama baik, Soetardjo bin MW Soepadno, diekskusi atau dijebloskan dalam penjara, untuk menjalani hukuman selama dua bulan, sesuai vonis hakim.
Kasus ini sudah diputus PN pada 19 Juni 2013 silam. Dengan putusan PN Mojokerto Nomer 111/Pid.B/2013/PN.Mkt Tahun 2013.
Kasi tindak pidana umum (Pidum) Gatot Hariyono SH dikonfirmasi BangsaOnline, membenarkan jika memang terdakwa Soetardjo belum diekskusi karena sakit.
”Namun pihak kami tidak mau kecolongan, kami mendatangi untuk mengecek apa betul dia sakit," ujar dia.



