Di Kota Surabaya, Sebanyak 1.107 Pengajuan IMB Ditolak

SURABAYA (bangsaonline)-Selama 2013, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya menolak 1.170 pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB), akibat tidak melengkapi persyaratan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, Eric Cahyadi, mengatakan persyaratan yang tidak dilengkapi di antaranya gambar struktur atau gambar penampungan air. "Jika persyaratan tidak dilengkapai seluruh dampaknya dirasakan masyarakat sekitar seperti besar banjir dan macet," kata Erik, di ruang kerjanya, kemarin sore.

Eric menyebut beberapa izin bangunan yang dikembalikan lagi adalah izin pembangunan hotel, apertemen dan sejumlah rumah.

Ia menegaskan pemerintah kota sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pihak investor yang mengajukan izin untuk melengkapi persyaratan, namun dalam batas waktu tertentu ternyata berkas perizinan tidak segera dikembalikan ke pemerintah kota.

"Saya beri kesempatan agar ada perubahan, tapi kok gak segera dilengkapi," katanya.

Eric memastikan untuk pengurusan IMB rumah tinggal, waktu yang diperlukan sekitar 14 hari seperti halnya untuk urus Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), pada waktu pengukuran memerlukan waktu tiga hari, kemudian empat hari Tata Ruang hingga keluar draft SKRK.

Namun setelah SKRK ditunjukkan ke investor atau masyarakat, untuk memenuhi kelengkapan selanjutnya tidak dilanjutkan oleh mereka. Akibatnya, terkesan pengurusan SKRK di Pemkot Surabaya dianggap lama.

"Padahal SKRK untuk mengontrol Amdal dan UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)," katanya.

Mantan kepala Kabag Bina Program itu menegaskan, sebenarnya pemerintah kota memberikan kesempatan luas kepada investor untuk menanamkan investasi. Namun, aturan yang ditetapkan harus dipenuhi.

"Surabaya kan kota jasa dan perdagangan, kita buka peluang usaha seluasnya. Bahkan dalam pengurusan IMB juga ada kemudahan, seperti dengan sistem single windows. Tatapi ada aturan yang harus dipenuhi soal perizinannya," katanya.

Eric mengakui untuk mengawasi pendirian bangunan DCKTR ada keterbatasan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan pengawasan bangunan pada kecamatan masing-masing.

"Yang tahu kondisi wilayah itu kan kecamatan. Jadi ujung tombak pengawasan ya kecamatan," kata bapak dua anak itu.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosilisasi ke seluruh kecamatan soal pengawasan bangunan. Hal itu karena banyak bangunan yang tidak memliki IMB tetap berdiri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: