SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim meminta pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan kepada pekerja tidak tetap, karena justru merekalah yang sangat terdampak di saat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 yaitu insentif pajak PMK 23/PMK.03/2020 yang meliputi PPh pasal 21 ditanggung pemerintah hanya ditujukan kepada pekerja tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dan instansi. Sementara untuk pekerja tidak tetap, seperti pekerja borongan tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga mereka tidak bisa mendapatkan stimulus pajak.
"Ada sedikit usulan yang belum tertampung pada PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Di sini yang dilihat hanya pegawai tetap, bagaimana pegawai tidak tetap seperti pekerja borongan dan lainnya kalau penghasilan tidak ditanggung pemerintah. Mungkin bisa dijadikan usulan," kata Andik.
"Kalau berkaitan dengan pekerja profesional mungkin tidak jadi soal, tetapi untuk pekerja tidak tetap yang borongan ini harus diperhatikan," tegas Adik saat sosialisasi tentang perluasan dan perpanjangan stimulus pajak terkait Covid-19 yang digelar secara virtual oleh Kadin Jatim bersama DJP Jatim III, Surabaya, Selasa (25/8/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, sejauh ini insentif pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari PMK 23 hingga diterbitkannya PMK 110 pada Juli 2020 kemarin. Terjadi perkembangan yang cukup baik dan ini menunjukkan pemerintah telah memberikan perhatian cukup besar kepada masyarakat. Hanya saja, tidak banyak Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkannya.
"Kadin Jatim agresif untuk melakukan sosialisasi dengan menggandeng DJP I, DJP II dan DJP III. Sosialisasi tidak hanya akan selesai di sini, kerja sama ini akan terus kami lakukan dengan menggelar workshop, pelatihan atau kegiatan yang lain agar pahamam dan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk tetap membayar pajak demi kemajuan Indonesia bisa ditingkatkan," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Sistem Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jawa Timur, M Nabil mengatakan Covid-19 telah memberi dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi, perilaku manusia dan tingkat kriminalitas yang terjadi di sekitar masyarakat. Dunia usaha dan industri juga telah mengalami kondisi yang cukup berat. Namun pajak tetap harus dibayar sebagai kewajiban sebagai warga negara yang baik demi pembangunan Indonesia menjadi lebih maju.
Untuk itu, perlu mencari titik temu tentang apa yang menjadi keinginan masyarakat dan apa yang diinginkan pemerintah. Bagaimana masyarakat bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak yang disetorkan.
"Melalui stimulus ini, maka pengusaha bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan dari sisi perpajakan," ujar Nabil
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait insentif pajak untuk wajib pajak berdampak Covid-19 yaitu insentif pajak PMK 23/PMK.03/2020. Berdasarkan peraturan ini insentif yang diberikan meliputi PPh. Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh. Pasal 22 Impor dibebaskan, angsuran PPh ps. 25 tahun berjalan dan Insentif PPN.
Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan perusahaan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A, yaitu sektor manufaktur tertentu (440 KLU) dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) .