Dilaporkan ke Polres Kediri, Kades Bendosari Ganti Laporkan Lima Warganya ke Polda Jatim

Dilaporkan ke Polres Kediri, Kades Bendosari Ganti Laporkan Lima Warganya ke Polda Jatim Dari kiri, Suwandi, S.H., Syaiful Anwar, S.H., M.H., Muji Damai, dan Sutrisno, S.H., M.H., saat melapor ke Polda Jatim. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Saling lapor ke polisi terjadi antara Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Muji Damai dengan warganya. Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai juga melaporkan lima warganya ke Polda Jatim, atas perbuatan pidana pencemaran nama baik.

Lima warga Desa Bendosari, Kecamatan Kras, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan empat warga Dusun Bendosari, yaitu Siti Khotijah warga RT 09 RW 03, Munir RT 06 RW 06, Sukarti RT 03 RW 01, dan Ismail Al Soedarmadi RT 04 RW 02. Serta Simpen, warga RT 06 RW 05 Dusun Kromasan.

Menurut Tim Advokat Kades Bendosari, Muji Damai, Syaiful Anwar, S.H., M.H., Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran kliennya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.

"Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alat untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus sertifikat kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu di mana letak penipuan atau penggelapannya?," kata Syaiful Anwar, S.H., Kamis (20/8).

Anehnya, lanjut Advokat anggota Peradi ini, sertifikat dari lima orang tersebut sudah diserahkan sejak dahulu. Namun, mereka baru melaporkan Muji Damai ke Polres Kediri dengan dugaan penipuan dan penggelapan, baru-baru ini.

"Sertifikat milik lima warga itu sudah diserahkan kepada masing-masing sejak lama, sebelum pelaksanaan Pilkades Bendosari digelar, anehnya mereka koq melakukan pelaporan seperti itu. Sebenarnya apa motif pelaporan mereka," tanyanya.

Ditambahkan Syaiful Anwar, akibat laporan warga tersebut, kliennya merasa dirugikan, dan nama baiknya telah dicemarkan. "Kalau dipikir secara nalar bahwa klien saya telah melakukan penipuan kepada warga, maka tidak mungkin dia terpilih kembali untuk jabatan kedua kalinya. Buktinya pada Pilkades kemarin beliau terpilih lagi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Bendosari Muji Damai dan Camat Grogol berinisial SH dilaporkan ke Polres Kediri oleh warganya. Muji Damai diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasatreskrim AKP Gilang Akbar mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara. "Keduanya sudah kami tetapkan (menjadi) tersangka," kata AKP Gilang, Selasa (11/8/2020) lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO