Coklit Pilkada 2020, ​Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran

Coklit Pilkada 2020, ​Bawaslu Situbondo Temukan Sejumlah Pelanggaran Lima Pimpinan Bawaslu Situbondo saat menyampaikan temuan hasil pengawasan selama masa coklit Pilkada Tahun 2020. (foto: ist).

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo.

Ketua , Murtapik mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran ad hoc-nya di masa coklit menemukan joki atau oknum Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melimpahkan kewenangannya kepada orang lain.

"Selama pelaksanaan coklit, ada sebanyak 3 PPDP yang tidak bekerja sendiri, dan melimpahkan kewenangannya kepada orang lain, alias pakai joki atau orang suruhan," ujar Murtapik saat ditemui di Kantor , Rabu (19/8/2020).

Selain itu, lanjutnya, juga menemukan sebanyak 148 rumah yang tidak dilakukan penempelan stiker atau formulir A.A2-KWK dan ada 5 PPDP yang tidak melaksanakan coklit secara langsung terhadap pemilih, serta tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ada 3 PPDP yang tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat melakukan coklit, dan tidak melakukan pencoklitan terhadap 10 rumah hingga batas akhir masa coklit, yakni pada tanggal 13 Agustus 2020 kemarin," terangnya.

Pria yang populer dipanggil Lopa ini mengungkapkan, dari hasil pengawasan juga ditemukan sebanyak 536 orang pemilih potensial tidak memiliki data kependudukan yang menjadi prasyarat sebagai pemilih dan ditemukan pencoklitan ulang di Desa Sumberwaru di luar masa coklit.

"Dari temuan itu, Panwaslu Kecamatan sudah melayangkan surat saran perbaikan kepada PPK, ada yang sudah ditindaklanjuti, ada yang belum, jika tidak ditindaklanjuti tentu akan dilayangkan surat rekomendasi," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga , Ahmad Faridl Ma'ruf menambahkan bahwa saat ini Bawaslu tidak diberi akses oleh KPU terhadap data pemilih yang tertuang dalam A.KWK, sehingga dan jajarannya di bawah hanya melaksanakan pengawasan terhadap teknis pelaksanaan coklit yang dilaksanakan PPDP.

"Bentuk pengawasannya dibagi 3 tahap, 10 hari pertama melaksanakan pengawasan melekat terhadap kerja PPDP terutama di TPS rawan. 10 hari kedua melakukan pengawasan terhadap 1.210 TPS, dan 10 hari terakhir kami melaksanakan audit terhadap seluruh pelaksanaan coklit," pungkasnya. (mur/had/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO