Korupsi Dana PPID, Kades Grogol Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Ratusan Warga dan PP Protes

Korupsi Dana PPID, Kades Grogol Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Ratusan Warga dan PP Protes Warga lakukan blokade pintu keluar kejaksaan tuntut kades dikeluarkan. (foto khumaidi/BangsaOnline)

“Padahal, pekerjaan sudah selesai. Sedangkan sisanya 6 juta menurut warga dimanfaatkan untuk membayar hutang,” jelasnya.

Pihak kejaksaan sudah mempunyai alat bukti, sehingga nanti dalam persidangan akan disampaikan. Kades dijerat dengan l Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. “Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Tak lama berselang setelah kades dijebloskan ke lapas, ratusan warga pendukungnya mulai pemuda hingga ibu-ibu dan Pemuda Pancasila (PP) Sidoarjo mendatangi kantor kejaksaan (Kejari) Sidoarjo untuk meminta kejaksaan melepasnya karena dianggap tidak bersalah dalam pengunaan dana PPIP.

Riyantono (49) warga Desa Grogol mengatakan kejaksaan keliru telah menetapkan Kades Sumaryo menjadi tersangka dan menjebloskanya ke penjara. Menurutnya, kades tidak bersalah karena uangnya sudah dikembalikan.

“Saya tahu kades tidak bersalah. Ia hanya dikambinghitamkan. Oleh karena itu, kami meminta agar kades dilepaskan,” katanya.

Suasana semakin panas, ratusan warga menutup akses jalan keluar kejaksaan. Sehingga, para pegawai kejaksaan yanjg hendak pulang tertunda. Aparat kepolisian berjaga di dalam dan diluar kantor kejaksaan yang bertempat di Jalan Sultan Agung itu. Hingga akhirnya kepolisian melobi agar pintu keluar kejaksaan dibuka. Akhirnya perwakilan dari warga dan PP di persilahkan masuk ke ruang Kasi Intel untuk melakukan lobi.

Namun, lobi selama 30 menit bersama Kasi Intel Suhartono SH dan Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrin SH dengan perwakilan massa tidak membuahkan hasil. Pihak kejaksaan melakukan penetatapan dan penahanan sesuai prosedur. Massa pun lantas membubarkan diri dari kejaksaan pada saat menjelang Maghrib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO