KEDIRI (bangsaonline) β Ada alasan mendasar kenapa minuman keras (miras) dilarang oleh agama dan pemerintah. Salah satunya, miras bisa memengaruhi orang yang mengkonsumsinya berbuat buruk dan merugikan orang lain.
Dampak buruk miras ini dialami oleh Heny Suyanti (33), warga Dusun Kalipang, Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Ia babak belur setelah dihajar suaminya, Pujianto (30), yang dalam kondisi mabuk setelah menenggak miras. Pelipis dan mata kanan Heny sampai lebam setelah disansak Pujianto.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi sekitar pukul 20.00 tadi malam. Saat itu, Pujianto pulang dalam kondisi mabuk berat, usai berkeliling berjualan jajanan anak-anak. Mengetahui suaminya datang, Heny lalu menawarkan makanan kepada Pujianto.
Mungkin karena dipengaruhi miras, bukannya disambut baik, tawaran Heny justru membuat pelaku tersinggung dan marah. Tanpa basa-basi pelaku langsung melayangkan pukulan tangan ke wajah korban. Akibatnya, pelipin dan mata kanan korban lebam-lebam. Tidak terima dipukuli, Heny lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pagu.
Kapolsek Pagu AKP Suhardjito saat dikonfirmasi mengatakan, kasus yang dilakukan pelaku saat ini dilimpahkan kepada unit PPA Polres Kediri. Sebab, menurut dia, kasus ini masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). βKita sudah amankan pelaku. Saat ini sudah kita limpahkan pada unit PPA Polres Kediri untuk penanganan lebih lanjut,β terangnya, dikonfirmasi Rabu (26/3/2014).




