
SURABAYA (BangsaOnline) - Rumah yang tergolong megah di jl. Kertajaya Indah blok G110-111 Surabaya, yang diduga kuat milik Fuad Amin disita KPK Rabu (21/1).
Namun, belum sempat KPK menyita berkakas dan barang yang ada dirumah ternyata rumah tersebut sudah kosong. Diduga pengosongan rumah tersebut dilakukan oleh anak buah Fuad Amin untuk menghilangkan bukti-bukti terkai kasus Fuad Amin.'
Hal tersebut disampaikan oleh Doni Agustinus, mantan Satpam perumahan setempat yang mengaku sudah keluar sejak tahun 1999 lalu.
"Saat saya masih menjadi satpam disini, rumah ini sudah menjadi milik Pak Fuad. Namun, pembangunannya baru dimulai pertengahan tahun 2013 lalu. Yaa, sekitar bulan Agustus, September lah," ungkap Doni kepada BangsaOnline.
Doni bahkan menyatakan, setelah Fuad tertangkap, seluruh barang-barang didalam bangunan rumah tersebut telah dikeluarkan oleh para pekerjanya.
"Ada besi, ada semen dan banyak lagi barang-barang didalam rumah yang sudah dikeluarkan. Makanya ini benar-benar kosong tak ada apa-apanya mas," sebut Doni.
Sebelum penyitaan KPK melakukan pemasangan plakat sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 Wib. Plakat dan sticker penyitaan tersebut bertuliskan "KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) - Berdasarkan - Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita - 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014 - Tanah dan bangunan ini - Telah disita - Dalam perkara tindak pidana pencucian uang - Dengan tersangka H. Fuad Amin - Ttd - Penyidik pada KPK"



