Perppu Pilkada Disahkan DPR, 17 Februari Revisi Harus Selesai

Komisi II DPR akhirnya mengesahkan Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY menjadi RUU dan akan disahkan jadi UU‎ besok. Namun DPR telah sepakat juga akan merevisi RUU itu begitu sah jadi UU. Bagaimana teknisnya?


"Kita sahkan dulu, nanti diundangkan presiden dan sampai di kantor saya (diregistrasi sebagai UU di Kemenkum HAM)," kata Menkum HAM Yassona Laoly usai rapat pengambilan keputusan tingkat komisi tentang Perppu Pilkada di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2014).

‎Yassona mengatakan, usai UU Pilkada didaftarkan di Kemenkum HAM, maka fraksi-fraksi di Komisi II DPR nantinya akan menggelar rapat untuk mengusulkan perubahan UU Pilkada tersebut.

"Usulan revisinya biar jadi inisiatif DPR saja dan tentu harus masuk Prolegnas (program legislasi nasional)," ujarnya.

Mantan politisi PDIP itu menuturkan, proses revisi bisa berlangsung cepat karena seluruh fraksi sudah komitmen agar prosesnya tidak berlangsung lama, mengingat Pilkada serentak akan segera digelar mulai bulan depan. UU Pilkada itu adalah payung hukumnya.

"Ya masa sidang kali ini (selesai), kalaupun bergeser di masa sidang berikutnya karena masa sidang kedua ini pendek sekali," kata Yassona.

"Tentu Komisi II akan bicara dengan KPU terkait beberapa pikiran yang disepakati fraksi supaya KPU ada kesiapan. Kita juga perlu pandangan KPU sehingga revisi ini bisa akomodasi perbaikan Pilkada baik tahapan, soal sengketa dan lainnya," imbuh mantan Jubir PDIP di paripurna DPR soal UU Pilkada itu.

Ketua komisi II Rambe Kamaruzzaman optimis revisi UU Pilkada yang mengatur 204 Pilkada secara serentak di tahun 2015 itu akan selesai direvisi dalam waktu satu bulan, tepatnya 17 Februari.

"Masalah (revisi) itu akan dibatasi, yang penting dari pandangan fraksi inginkan bulan Februari ini masa sidang paling lambat sudah ada payung hukum dalam pilkada di daerah khususnya 2015," kata Rambe di Ruang Komisi II Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2015).

"17 Februari harus selesai," tegasnya.

Rambe menuturkan, banyak masalah yang muncul dalam Perpu karya Presiden SBY itu. Tak hanya persoalan substansi, tapi secara redaksional saja banyak kesalahan dalam penulisan.

"Kita temui ketidakkonsistenan. Misalnya, hal-hal yang langsung saja terlihat. Di (pasal) atas menyatakan KPU nasional, di bawah KPU daerah atau provinsi. Ini harus kita sesuaikan," ujarnya.

Masalah redaksional berikutnya yaitu pada pasal awal dinyatakan pasangan calon gubernur/bupati/walikota, tapi di pasal berikutnya tidak menyebut pasangan melainkan hanya gubernur/bupati/walikota saja


Perppu Pilkada Disahkan DPR, 17 Februari Revisi Harus Selesai