LAMONGAN (BangsaOnline) - Penanganan kasus bocornya kunci jawaban UN tingkat SMA yang menggemparkan dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan berlanjut. Sedikitnya 15 orang tersangka kasus bocornya UN tingkat SMA tahun 2014 diserahkan penyidik Polda Jatim ke pihak Kejaksaan Negri Lamongan (Senin,19/1/2015). Dalam penyerahan ini, pihak penyidik juga menyerahkan 3 berkas guna ditindak-lanjuti oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Erna Normawati WP melalui Kasi Intel, Arfan Halim pada BangsaOnline menyatakan 15 orang tersangka diserahkan tim penyidik Polda Jatim kepihak kejaksaan negri Lamongan setelah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan tinggi Jawa Timur.
"Selain tersangka juga diserahkan 3 berkas penyidikan yang telah dilakukan pihak Polda Jatim. Tiga berkas ini masing-masing 1 berkas terdiri dari 8 orang; 1 Berkas terdiri dari 6 orang dan 1 berkas terdiri dari 1 orang", ungkapnya.
Dari 15 orang tersangka ini, terdiri 7 orang Kepala Sekolah dan 8 orang guru.
"Sesuai dengan prosedur yang ada, para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan guna dicocokan dengan berkas yang diterima dari Polda," jelasnya.
Dari pengamatan para tersangka ini langsung diperiksa secara maraton di ruang Kasipidum Kejaksaan negri. Diantara para tersangka nampak beberapa kepala sekolah yang berusaha menghindar dari jepretan kamera wartawan yang menunggu di Kejaksaan. Sementara itu para kepala sekolah diperiksa di ruang KasiPidum Kejaksaan Negri.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan pada 8 orang guru SMAN 3 Lamongan mereka mengakui membuka rahasia negara setelah menerima kunci jawaban soal UN SMA. Peran guru ini mencocokkan kunci jawaban yang tidak diketahui dari mana berasal", ungkap Arfan.
Disamping itu, para guru ini sifatnya hanya mencocokkan dengan pertanyaan yang ada dalam UN. Disinggung soal adanya perintah dari atasannya, Arfan menyatakan kuat dugaan adanya perintah dari para atasan mereka.
"Yang pasti para guru ini, mendapat perintah dari Kepala Sekolah," tandasnya.
Atas perbuatan ini, para tersangka akan dijerat dengan menggunakan Pasal 332 Jo Pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan Lamongan terdampar dengan bocornya soal jawaban UN 2014. Tidak tanggung-tanggung sejumlah kepala sekolah dan guru baik negri maupun swasta diperiksa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya Dewan Pendidikan Lamongan ( DPL) mendesak agar kasus yang menampar dunia pendidikan Lamongan ini untuk diperjelas statusnya.




